![]() |
IKN akan secara resmi berfungsi sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. |
ACEHDIURNA.COM - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang lebih konkret.
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan target ambisius:
IKN akan secara resmi berfungsi sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Keputusan ini menggarisbawahi komitmen pemerintahan Prabowo untuk melanjutkan proyek strategis yang telah dimulai oleh pemerintahan sebelumnya.
Melalui Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025, pembangunan IKN tidak lagi sekadar wacana, melainkan memiliki target waktu yang jelas.
Beleid ini secara tegas menyatakan, "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028."
Target Terukur Menuju 2028
Untuk mencapai visi tersebut, pemerintah telah menetapkan serangkaian target yang terukur, fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan area sekitarnya.
Poin-poin utama yang tertuang dalam beleid tersebut antara lain:
Pembangunan Infrastruktur Fisik: Pembangunan KIPP ditargetkan mencapai 800-850 hektar. Persentase pembangunan gedung dan perkantoran harus mencapai 20%, sementara pembangunan hunian yang layak dan terjangkau ditargetkan mencapai 50%.
Kesiapan Sarana dan Prasarana: Ketersediaan sarana dan prasarana dasar di kawasan IKN ditargetkan mencapai 50%, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas mencapai 0,74.
Pemindahan Sumber Daya Manusia: Pemindahan dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta personel Hankam menjadi prioritas.
Targetnya, 1.700 hingga 4.100 orang ASN akan dipindahkan ke IKN.
Pengembangan Kota Cerdas: Layanan kota cerdas (smart city) di kawasan IKN diharapkan sudah mencakup 25% dari keseluruhan wilayah, sejalan dengan visi IKN sebagai kota modern dan berkelanjutan.
Perpres ini menjadi panduan penting bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun rencana kerja mereka.
Dengan adanya target yang spesifik, pemerintah dapat memastikan bahwa semua proyek berjalan sesuai jadwal, mulai dari pembangunan gedung pemerintahan, penyediaan hunian, hingga penyiapan sistem pemerintahan berbasis digital.
Kelanjutan Pembangunan
Berkelanjutan
Keputusan Presiden Prabowo ini memberikan kepastian hukum dan politik terhadap kelanjutan IKN.
Dengan adanya target yang jelas, proyek ini diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan efisien, menghindari hambatan yang mungkin muncul dari transisi pemerintahan.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa IKN adalah proyek nasional yang bersifat jangka panjang, melampaui masa jabatan satu presiden.
Dengan IKN yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan pada 2028, fokus kini beralih pada implementasi dan sinergi antara semua pihak terkait.
Keberhasilan pemindahan ibu kota ini akan menjadi tolok ukur penting dalam sejarah pembangunan Indonesia.[]