![]() Menurut Tu Bulqaini, momen revisi UUPA harus dimanfaatkan bukan sekadar untuk perubahan administratif, melainkan memberi kepastian hukum |
ACEHDIRUNA, BANDA ACEH - Ketua Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tgk H Bulqaini SSos I, memperingatkan pemerintah pusat agar serius dan konsisten dalam menjalankan kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam MoU Helsinki.
Peringatan itu keluar menyusul masuknya RUU Perubahan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) ke pembahasan Badan Legislasi DPR RI dan Prolegnas Prioritas.
Menurut Tu Bulqaini, momen revisi UUPA harus dimanfaatkan bukan sekadar untuk perubahan administratif, melainkan memberi kepastian hukum yang nyata bagi pengelolaan sumber daya dan hak-hak otonomi Aceh — termasuk isu perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) yang akan berakhir pada 2027.
“Ini kesempatan untuk memperbaiki kekurangan UUPA. Tapi ingat: jangan main-main dengan MoU Helsinki. Jika janji pusat hanya formalitas, potensi gejolak sosial akan muncul,” kata Tu Bulqaini kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Pengelolaan Sumber Daya sebagai Garis Merah
Bulqaini menegaskan beberapa poin yang menurutnya harus menjadi garansi dalam revisi UUPA: pengelolaan tambang yang tidak diatur sepihak oleh pemerintah pusat, kedaulatan atas pengelolaan laut setempat, serta pengaturan migas yang menjamin manfaat ekonomi langsung bagi rakyat Aceh.
Dia menilai revisi ini harus berujung pada peningkatan kesejahteraan — bukan sekadar perubahan nomenklatur hukum.
“Revisi harus menjadi tolak balik agar Aceh lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
PAS Aceh juga menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid yang meminta revisi memperkuat aspek perdamaian.
Peringatan terhadap “Kemunafikan Pusat” dan Risiko Gejolak
Dalam pernyataannya, Bulqaini mengulang narasi kekecewaan historis terhadap hubungan Aceh-pusat yang menurutnya selama ini kurang menguntungkan Aceh secara ekonomi, agama, dan budaya.
Ia mengingatkan pemerintah pusat untuk bersikap jujur dan ikhlas: jika implementasi MoU Helsinki tidak dijalankan penuh, dikhawatirkan muncul reaksi keras dari masyarakat.
“Orang Aceh tidak pernah bosan untuk ‘berperang’ jika hak-haknya diabaikan. Jakarta harus ikhlas. Intinya: masalah wewenang Aceh jangan sampai dipermainkan,” kata Bulqaini.
Momentum Revisi dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Pengamat menilai masuknya revisi UUPA ke Prolegnas Prioritas membuka peluang koreksi historis terhadap kerangka otonomi Aceh.
Namun, proses politik berikutnya menjadi krusial: pembahasan teknis di DPR RI, konsolidasi suara perwakilan Aceh, hingga kajian akademis dan hukum yang menjamin bahwa naskah revisi betul-betul merefleksikan semangat perdamaian dan kesejahteraan yang dijanjikan.
Bulqaini menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada pusat: hargai sejarah dan pengorbanan Aceh, serta wujudkan revisi yang memperkuat — bukan mengikis — kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI.[]
Ringkasan Poin Tuntutan PAS Aceh
Revisi UUPA harus memberi kepastian hukum atas kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki.
Pengelolaan tambang, laut, dan migas menjadi prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan secara sepihak.
Perpanjangan dana otsus (berakhir 2027) harus dirancang untuk kesinambungan pembangunan dan kesejahteraan.
Pemerintah pusat diminta proaktif dan jujur dalam implementasi hasil revisi.