10 tahanan Palestina diangkut oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) ke Rumah Sakit Martir al-Aqsa untuk pemeriksaan kesehatan, di Deir al-Balah, Gaza pada 12 Agustus 2025. Foto: Anadolu Agency |
ACEHDIURNA.COM - Komite Keamanan Nasional Knesset Israel melakukan pemungutan suara pada hari Minggu untuk memajukan rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman mati pada tahanan Palestina, membuka jalan bagi pembacaan pertama di parlemen penuh.
Tindakan itu disetujui oleh suara 4–1, meskipun ada keberatan dari penasihat hukum komite, yang berpendapat bahwa pemungutan suara tidak dapat diadakan selama reses Knesset.
Departemen hukum komite kemudian memperingatkan bahwa keputusan tersebut batal demi hukum, mencatat bahwa badan keamanan dan profesional belum diajak berkonsultasi, sebagaimana diperlukan.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan utusannya untuk sandera, Gal Hirsch, telah mendorong untuk membatasi pertimbangan pada kabinet keamanan, namun komite terus melanjutkan sesi tersebut.
Anggota parlemen oposisi mengecam tindakan tersebut sebagai “ilegal.”
RUU tersebut kini akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk pembahasan pertamanya, meskipun perselisihan hukum mengenai proses tersebut diperkirakan akan terus berlanjut.[]