ACEHDIURNA.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama ulama dan berbagai Ormas Islam sepakat akan melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh.
Langkah ini merupakan bentuk keberatan kolektif masyarakat Aceh atas konten pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 tersebut yang dianggap menghina agama Islam dan melecehkan marwah masyarakat Aceh.
Zahrol Fajri menjelaskan, dalam sejumlah unggahannya, Dedi Saputra bahkan mengaku telah keluar dari Islam (murtad) dan secara terang-terangan menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina ajaran Islam.
“Kita mengambil sikap tegas. Perbuatan Dedi Saputra tidak bisa diterima masyarakat Aceh. Pemerintah bersama ulama dan Ormas Islam akan melaporkan kasus ini ke Polda Aceh agar yang bersangkutan dapat diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Zahrol Fajri.
Pelaporan Difokuskan ke Tingkat Nasional
Berdasarkan hasil penelusuran tim, Dedi Saputra memang tercatat sebagai warga Aceh, tepatnya di Kabupaten Pidie Jaya.@tersadarkan5758 Selamat menikmati makan siang dengan BPK @TERSADARKAN #putramuslemmahmud #tersadarkan #murtadinindonesia #pelayanangereja ♬ suara asli - TERSADARKAN
Namun karena yang bersangkutan kini berada di luar Aceh, proses hukum akan difokuskan melalui jalur nasional.
“Karena dia berada di luar Aceh, maka penanganannya akan menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE dan pasal penistaan agama dalam KUHP,” jelas Zahrol.
Pemerintah Aceh berharap aparat penegak hukum segera menemukan dan menangkap Dedi Saputra agar dapat dihadirkan ke pengadilan dan diberi hukuman sesuai perbuatannya.
Menjaga Harga Diri dan Marwah Aceh
Zahrol Fajri menegaskan bahwa tindakan Dedi Saputra bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut harga diri dan marwah masyarakat Aceh.
“Ini sudah menyentuh marwah orang Aceh. Kita berharap hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan Syariat Islam secara resmi.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati nilai-nilai keislaman yang dijaga oleh masyarakat Aceh.
“Aceh ini diakui oleh undang-undang sebagai daerah bersyariat. Maka kami berharap semua pihak menghargai dan memberikan ruang bagi Aceh untuk menjalankan syariat Islam dengan baik,” pungkasnya.
Mengaku Pindah Agama
Akun @tersadarkan5758, yang dikaitkan dengan seorang pria asal Aceh bernama Dedi Saputra, viral karena mengunggah video di mana ia mengaku pindah agama dari Islam ke Kristen dan dalam video tersebut terdapat pernyataan yang dinilai menghina agama Islam, termasuk menghina Nabi Muhammad dan para mualaf.
Bahkan pada akunnya, Dedi terang-terangan menulis "ACEH SERAMBI JERUSALEM".
Fakta-fakta Kasus Dedi Saputra
Organisasi masyarakat di Aceh seperti Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Banda Aceh mengecam konten tersebut dan menyebutnya sebagai “cermin krisis moral dan pemahaman agama”.
Pada 5 November 2025, pihak Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh serta Ormas Islam melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh.
Pemerintah Aceh dan ulama setempat menyatakan akan menindak secara hukum, karena dianggap sudah menyentuh “harga diri dan marwah masyarakat Aceh” serta melanggar ketentuan pidana terkait penistaan agama.
Pemerintah Provinsi Aceh bersama tokoh ulama dan ormas Islam mengambil sikap bahwa unggahan akun TikTok @tersadarkan5758 dianggap menghina agama Islam dan marwah masyarakat Aceh.
Laporan resmi telah dibuat ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh, tanggal 5 November 2025.
Laporan diajukan atas dasar dugaan pelanggaran:
Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) — terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan berdasarkan SARA.
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a — penodaan agama.
Identitas pelapor: Dedi Saputra dikonfirmasi warga asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Namun saat ini dilaporkan berada di luar Aceh, sehingga proses hukum akan memakai ranah nasional (UU ITE/KUHP), bukan hanya qanun (syariat Aceh).
Ormas seperti Gerakan Pemuda Ansor Pidie Jaya ikut mengecam unggahan tersebut dan mendorong agar aparat menindaklanjuti.[]

