![]() |
Mahasiswa asal Kabupaten Nagan Raya berinisial AL (21) diringkus polisi karena kedapatan menggunakan mobil dengan tangki modifikasi. Foto: Humas Polres Aceh Barat |
ACEHDIURNA.COM, MEULABOH - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, seorang mahasiswa asal Kabupaten Nagan Raya berinisial AL (21) diringkus polisi karena kedapatan menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk mengangkut Pertalite dalam jumlah besar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, mengatakan modus pelaku terungkap saat mobil yang dikendarainya keluar dari SPBU 14.223.110, Desa Langung, Kecamatan Meureubo. Petugas menemukan jeriken berisi Pertalite dan tangki kendaraan yang telah diubah kapasitasnya untuk menampung lebih banyak BBM.
“Pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi. Dari mobil Xenia warna silver, petugas menyita tiga jeriken ukuran 30 liter berisi Pertalite serta tangki modifikasi yang dipasang di kendaraan,” ujar Roby, Jumat (19/9/2025).
Menurut Roby, praktik seperti ini merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi. Penyalahgunaan subsidi untuk kepentingan pribadi berpotensi memperparah kelangkaan BBM di lapangan.
Polisi menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. “BBM subsidi adalah hak masyarakat, bukan untuk bisnis ilegal. Kami berkomitmen memberantas praktik curang ini,” tegas Roby.
Kasus mahasiswa tersebut kini masih diproses lebih lanjut, dan ia terancam pasal terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.[]