Mualem menyebut langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi praktik PETI. Foto: Humas Setda Aceh |
ACEHDIURNA.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan surat edaran bernomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025 terkait usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.
Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas yang semakin meresahkan.
Gubernur menekankan perlunya langkah konkret dalam menangani PETI dengan memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola tambang emas melalui izin resmi di wilayah WPR.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 156 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam.
Selain itu, Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur bahwa WPR ditetapkan untuk memberikan izin bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan penambangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami harap Saudara segera mengusulkan kepada Gubernur Aceh calon WPR yang terdapat di wilayah masing-masing, disertai dengan peta wilayah dan batas koordinat,” tulis Gubernur dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Kriteria wilayah yang bisa diusulkan sebagai WPR antara lain memiliki cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer dengan kedalaman maksimal 100 meter, endapan teras maupun purba, serta luas maksimal 100 hektare.
Wilayah tersebut juga harus memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan, sekaligus memberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh.[]