Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • BARBEQUE Kategori
  • _Market
  • _Kabar24
  • _Finansial
  • _Tekno
  • _Ekonomi
  • _Style
  • _Bola
  • _otomotif
  • _Infografik
  • _Entrepreneur
  • _Foto
  • _Indeks
  • BARBEQUE Network
  • _GilaTemax.com
  • _PelitaKarawang.com
  • _Pewarta.co.id
  • _Qumedia.online
  • _NusantaraIndonesia.id
  • _KabaRakyat.web.id
  • _SultanMudaTv.com
  • _Inet99.id
  • _AhmadServiceCenter.com
  • _Inkop.id
  • _BeritaBuluKumba.com
  • _JejakPost.com
  • _PikiranSuper.com
  • _RadarBanua.com
  • BARBEQUE Regional
  • _Jakarta
  • _Sumatra
  • _Bandung
  • _Surabaya
  • _Banten
  • _Kalimantan
  • _Semarang
  • _Sulawesi
  • _Bali
  • _Papua
  • BARBEQUE Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
  • _Adsmart
  • _Event
  • _Trans Snow World
  • _Trans Studio
  • _Signature Awards
  • _Trans Hotel Group
acehdiurna

BARBEQUE

  • HOME
  • VIRAL
  • LOKAL
  • ODDS
  • EVERGREEN
  • FOTO
  • VIDEO
  • Home
  • Lokal

Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI

Penulis: Mirzan
Penulis: Mirzan
October 05, 2025
  • Smaller
  • Default
  • Bigger
Share:
Mualem menyebut langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi praktik PETI. Foto: Humas Setda Aceh

ACEHDIURNA.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan surat edaran bernomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025 terkait usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.

Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas yang semakin meresahkan. 

Gubernur menekankan perlunya langkah konkret dalam menangani PETI dengan memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola tambang emas melalui izin resmi di wilayah WPR.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 156 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam. 

Selain itu, Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur bahwa WPR ditetapkan untuk memberikan izin bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan penambangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami harap Saudara segera mengusulkan kepada Gubernur Aceh calon WPR yang terdapat di wilayah masing-masing, disertai dengan peta wilayah dan batas koordinat,” tulis Gubernur dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Kriteria wilayah yang bisa diusulkan sebagai WPR antara lain memiliki cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer dengan kedalaman maksimal 100 meter, endapan teras maupun purba, serta luas maksimal 100 hektare. 

Wilayah tersebut juga harus memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan, sekaligus memberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh.[]


Baca juga
Tag:
  • Lokal
Share:
Penulis: Mirzan
Penulis: Mirzan
Mirzan adalah konten kreator untuk media digital.
Berita terkait
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
Terkini
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
  • Mualem Instruksikan Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Atasi PETI
Show more
    FEATURED VIDEO
    Video 1
    News Video
    Wabup Pijay Bogem Kepala Dapur MBG Tringgadeng
    Video 2
    Video Acehdiurna
    Terlihat Lucu, Tapi Ngilu Akhirnya
    Video 3
    Video Unik
    Bom Semi Nuklir Israel Hancurkan Sisa Rumah di Gaza
    Video 4
    Video News
    Penderitaan Gaza: Kami Dibombardir dari Laut, Udara dan Darat
    Memuat berita...
    📸 Foto Pilihan
    ×
    Memuat berita...
    Ad
    ODDS
    Memuat...
    Ad
    Ad

    BERITA PILIHAN

    Populer
    • Jejak Militer Ramses II: Pedang Firaun 3.000 Tahun Ungkap Kehidupan Prajurit Mesir Kuno

    • Bertemu Prabowo, Mualem: Aceh Dijanjikan Uang Rp 8 Triliun, 2 T untuk Mantan GAM

    • Pesona dan Fakta Menarik Putri Leonor, Pewaris Tahta Kerajaan Spanyol

    • Gadis Cantik 17 Tahun Dibunuh di Rumahnya, Polisi Tangkap Pelaku Remaja

    • Cina Resmikan Jembatan Tertinggi Dunia di Guizhou

    ODDS
    KOLOM OPINI

    Kirimkan tulisan Anda seputar opini, gagasan, dan peristiwa di sekitar.

    Kirim Tulisan →

    Sedang memuat opini...

    Ke Halaman Kolom →
    acehdiurna
    TV
    ACEHDIURNA TV
    Emosi Wakil Bupati Pijay Meledak, Bogem Kepala Dapur MBG Tringgadeng
    ACEHDIURNA TV
    Angkatan Laut Israel Menculik Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
    ACEHDIURNA TV
    Warga Gaza: Kami Dibombardir dari Laut, Udara, dan Darat
    ACEHDIURNA TV
    Drone Yaman Tabrak Israel, 22 Orang Terluka
    Thumbnail Berita
    Memuat berita acak...
    HOW TO

    Pilih Kanal Favorit

    # Be The First to Know

    • 📰 Breaking News
    • 🔍 Discovery
    • 🏞️ Eksotisme Aceh
    • 🍃 Evergreen
    • 📷 Foto
    • 💡 How To
    • 👤 Human Story
    • 🌐 Internasional
    • 📍 Lokal
    • 🏳️ Nasional
    • 🎲 Odds
    • 🇵🇸 Palestina
    • ⭐ Selebriti
    • ❓ Siapa Dia
    • ⚽ Soccer
    • 🎬 Video
    • 📈 Viral
    • Tentang Kami
    • Langganan
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Info Kerjasama
    • Karir
    Copyright © 2025 ACEHDIURNA. All rights reserved.