ACEHDIURNA.COM, BANDA ACEH - Rencana pembangunan jalan alternatif di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mulai menuai keberatan dari warga yang tanah dan bangunannya masuk dalam rencana pembebasan lahan.
Warga terdampak menilai proses pengadaan tanah untuk pembangunan pengalihan Jalan Dr. Syarif Thayeb menuju Jalan Seulanga tersebut belum dilakukan secara transparan.
Bahkan, konsultasi publik yang digelar Pemerintah Kota Banda Aceh disebut belum benar-benar menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dan keberatan masyarakat.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum salah satu warga terdampak, Sayed Mahathir, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sayed, konsultasi publik seharusnya menjadi forum bagi pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka rencana pengadaan tanah sekaligus mendengar keberatan masyarakat yang terdampak langsung.
“Sejatinya konsultasi publik itu menampung aspirasi atau keberatan masyarakat. Tetapi hal itu diabaikan oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan Pemko Banda Aceh,” kata Sayed.
Sebelumnya, Pemko Banda Aceh menggelar konsultasi publik dengan masyarakat terdampak di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin, serta sejumlah pejabat Pemko Banda Aceh.
Panitia juga mengundang sejumlah geuchik dari wilayah yang terdampak, termasuk masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di lokasi rencana pembangunan jalan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan. Di antaranya pemilik tanah dan bangunan yang tercatat dalam persil 8 dan persil 20.
Sayed mengatakan, warga bahkan sempat mengalami persoalan ketika menyampaikan keberatan secara tertulis.
“Anehnya lagi, keberatan yang kami ajukan secara tertulis sempat ditolak dan setelah kami jelaskan secara komprehensif baru diterima,” ujarnya.
Persoalkan Aturan Pengadaan Tanah
Sayed menilai proses konsultasi publik tersebut belum berjalan sebagaimana ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal penting yang semestinya dijelaskan kepada masyarakat dalam proses tersebut.
Di antaranya tahapan dan waktu pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang dinilai, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban masyarakat yang terkena dampak.
“Proses konsultasi publik tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai rencana pengadaan tanah. Padahal, konsultasi publik pada prinsipnya merupakan forum untuk menampung aspirasi dan keberatan masyarakat terdampak,” kata Sayed.
Persoalan lain yang dipertanyakan warga adalah dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Sayed menyebut Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak pernah diperlihatkan kepada warga terdampak. Ia juga mempertanyakan keberadaan studi kelayakan pembangunan jalan tersebut.
“Rencana pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh sejak awal sudah bermasalah karena Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak pernah diperlihatkan kepada warga terdampak. Studi kelayakan juga tidak ada,” ujarnya.
Pertanyakan Dasar Hukum
Selain dokumen perencanaan, warga juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam rencana pengadaan tanah untuk kebutuhan integrasi kawasan RSUDZA.
Sayed menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 sebagai salah satu dasar hukum dalam rencana tersebut.
Menurut Sayed, peraturan itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Karena itu, ia menilai penggunaan aturan tersebut sebagai dasar hukum perlu dipertanyakan.
Keberatan warga ini menjadi bagian dari dinamika rencana pengadaan tanah untuk pembangunan pengalihan Jalan Dr. Syarif Thayeb menuju Jalan Seulanga.
Pembangunan jalan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan integrasi kawasan RSUDZA.
Namun, di tengah rencana tersebut, warga terdampak meminta pemerintah membuka seluruh informasi terkait dasar perencanaan, dokumen pengadaan tanah, studi kelayakan, hingga mekanisme dan dasar penentuan ganti kerugian.
Sayed juga menduga terdapat kepentingan tertentu di balik rencana pembangunan jalan tersebut.
“Jadi patut diduga ada kepentingan tertentu dari pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh di balik rencana pembangunan jalan tersebut,” tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak warga dan kuasa hukumnya.
Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat tanggapan dari Pemko Banda Aceh terkait tudingan mengenai ketidaktransparanan proses pengadaan tanah maupun dugaan adanya kepentingan tertentu dalam rencana pembangunan jalan tersebut.[]
