![]() |
Massa bergerak menghadang aparat dalam peristiwa penembakan terhadap warga di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Foto/Media Sosial |
Penembakan yang terjadi di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut dilaporkan mengakibatkan korban jiwa dan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, dalam siaran persnya menyatakan, peristiwa tersebut mencederai rasa keadilan, keamanan, dan perdamaian yang selama ini dibangun di Aceh.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut diduga bermula dari pengibaran bendera Bulan Bintang yang kemudian memicu kericuhan dan kepanikan di tengah masyarakat. Informasi yang sama juga menyebutkan bahwa pelaku penembakan diduga berasal dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, informasi mengenai pihak yang melakukan penembakan tersebut belum dapat dikonfirmasi.
KontraS Aceh menilai, kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, terlebih ketika masyarakat sedang menjalankan kegiatan keagamaan dan tradisi, merupakan persoalan serius yang harus diusut secara tuntas.
Jika benar penembakan tersebut dipicu persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang, KontraS Aceh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan perlindungan hak asasi manusia serta pemenuhan rasa aman bagi seluruh masyarakat Aceh pascaperdamaian.
Menurut KontraS Aceh, tindakan represif dan penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat di Aceh.
Persoalan simbol daerah, termasuk pengibaran bendera Bulan Bintang, seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan, baik dalam kerangka hukum nasional maupun kekhususan Aceh.
"Persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan keamanan (security approach) yang berujung pada kekerasan fisik serta jatuhnya korban jiwa dan korban luka," demikian pernyataan KontraS Aceh.
Atas peristiwa tersebut, KontraS Aceh mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polri, serta lembaga berwenang lainnya segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kronologi, motif, dan pihak yang bertanggung jawab atas penembakan tersebut secara transparan dan akuntabel.
KontraS Aceh juga meminta aparat keamanan menghentikan segala bentuk tindakan represif dan kekerasan dalam menyikapi persoalan sosial maupun simbolik di tengah masyarakat Aceh.
Selain itu, KontraS menuntut pertanggungjawaban hukum yang adil apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh aparat serta mendesak adanya jaminan perawatan medis dan pemulihan bagi seluruh warga yang menjadi korban penembakan.
KontraS Aceh menegaskan, pengusutan secara transparan dan penegakan hukum yang adil diperlukan agar peristiwa kekerasan terhadap warga sipil tidak kembali terjadi serta tidak merusak perdamaian yang telah terbangun di Aceh.[]

