![]() |
| Kapolres Sabang, AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional personel Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat. |
ACEHDIRUNA.COM, SABANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan seorang warga hingga sekitar Rp 481 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang anak yang masih berusia 15 tahun.
Kasus pencurian itu terjadi di rumah seorang warga berinisial NH (57) pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp 85 juta serta 12 jenis perhiasan emas dengan berat sekitar 52 mayam. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 481 juta.
Kapolres Sabang, AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional personel Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Kami mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan," ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Senin (27/7/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sabang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan BS (38), AW (34), dan AJ (15) sebagai tersangka.
BS dan AW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, AJ diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena masih di bawah umur, AJ tidak ditahan dan diwajibkan melapor enam hari dalam sepekan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni sembilan jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, serta berbagai barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

