BREAKING NEWS
  • ACEHDIURNA Kategori
  • _De Campus
  • _Discovery
  • _Eksotisme Aceh
  • _Evergreen
  • _Flash News
  • _Foto
  • _Heritage
  • _How To
  • _Human Story
  • _Internasional
  • _Lokal
  • _Odds
  • _Nasional
  • _Opini
  • _Palestina
  • _Press Release
  • _Selebriti
  • _Siapa Dia
  • _Soccer
  • _Sport
  • _Techno
  • _Video
  • _Viral
  • _Indeks
  • ACEHDIURNA Layanan
  • _Kirim Press Release
  • _Sponshorship
  • _Jurnalisme Warga
  • _Kirim Opini
  • _Advertorial
  • _Iklan Display
acehdiurna

BARBEQUE

  • HOME
  • VIRAL
  • LOKAL
  • ODDS
  • EVERGREEN
  • FOTO
  • VIDEO
  • Home
  • Lokal

Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim

Penulis: Mirzan
Penulis: Mirzan
September 03, 2026
  • Smaller
  • Default
  • Bigger
Share:

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Foto ilustrasi dari AI

ACEHDIURNA.COM, BANDA ACEH - Pada akhirnya, perjalanan dua perwira polisi dari Aceh itu sampai di sebuah ruang sidang di Jakarta.

Jumat, 28 Agustus 2026, Gedung Divisi Propam Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi tempat berlangsungnya sidang kode etik yang menentukan nasib karier mereka.

Keduanya adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir.

Dari ruang sidang itu, keputusan berat disebut telah dijatuhkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dua seragam polisi yang selama ini melekat pada jabatan mereka kini harus berakhir di meja sidang etik.

Namun, keputusan pemberhentian tersebut bukan menjadi akhir dari perkara.

Justru setelah sanksi etik dijatuhkan, persoalan keduanya memasuki babak lain. Penanganan perkara dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan pidana.

Kini, Andi Kirana dan Muhammad Jabir disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dari Aceh ke Jakarta

Kisah ini bermula beberapa pekan sebelum sidang etik digelar.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memboyong kedua perwira tersebut dari Aceh ke Jakarta.

Sejak saat itu, pemeriksaan intensif dilakukan di Mabes Polri.

Kepergian dua pejabat kepolisian itu ke Jakarta kemudian memunculkan tanda tanya di lingkungan internal kepolisian di Aceh.

Mengapa keduanya harus diperiksa Propam Mabes Polri?

Apa yang sebenarnya terjadi?

Informasi mengenai perkara tersebut pada awalnya belum terbuka secara terang. Spekulasi pun berkembang di internal Polda Aceh mengenai alasan kedua perwira tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Sejumlah dugaan mulai bermunculan.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur.

Namun, isu yang kemudian menjadi sorotan lebih besar adalah dugaan keterlibatan dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Dugaan itulah yang kemudian memasuki ranah pidana setelah perkara dilimpahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dari sidang etik ke perkara pidana

Sidang kode etik pada Jumat, 28 Agustus 2026, menjadi titik penting dalam perjalanan kasus tersebut.

Keputusan PTDH berarti hubungan kedinasan kedua perwira dengan institusi Polri berakhir secara tidak hormat, berdasarkan putusan sidang etik yang disebut telah digelar di Gedung Divpropam Mabes Polri.

Tetapi publik masih menghadapi pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Apa pelanggaran etik yang secara spesifik dibuktikan dalam persidangan?

Bagaimana bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan?

Dan yang paling penting, seperti apa dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara narkoba yang kini ditangani Bareskrim?

Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu penjelasan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Divpropam Mabes Polri maupun Polda Aceh belum memberikan keterangan pers secara terbuka mengenai detail hasil sidang etik tersebut.

Termasuk mengenai peran masing-masing perwira dalam perkara pidana yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Dengan demikian, keputusan PTDH menjadi satu fakta yang disebut telah diputus dalam proses etik, sementara perkara pidananya masih berada dalam tahapan penyidikan.

Di titik ini, perjalanan dua perwira tersebut belum sepenuhnya selesai.

Karier kepolisian mereka telah berakhir melalui proses etik. Namun, proses hukum pidana kini memasuki babak baru di tangan penyidik Bareskrim Polri.

Dan dari Jakarta, publik Aceh masih menunggu satu hal: penjelasan resmi mengenai apa sebenarnya yang terjadi di balik pemeriksaan, penahanan, hingga berujung pada pemecatan dua perwira tersebut.[]

Baca juga
Tag:
  • Lokal
Share:
Penulis: Mirzan
Penulis: Mirzan
Mirzan adalah konten kreator untuk media digital.
Berita terkait
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
Terkini
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
  • Kisah Dua Perwira Polisi Aceh: Diperiksa Propam, Dipecat, Lalu Ditahan Bareskrim
Show more
    FEATURED VIDEO
    Video 1
    News Video
    Wabup Pijay Bogem Kepala Dapur MBG Tringgadeng
    Video 2
    Video Acehdiurna
    Terlihat Lucu, Tapi Ngilu Akhirnya
    Video 3
    Video Unik
    Bom Semi Nuklir Israel Hancurkan Sisa Rumah di Gaza
    Video 4
    Video News
    Penderitaan Gaza: Kami Dibombardir dari Laut, Udara dan Darat
    Memuat berita...
    📸 Foto Pilihan
    ×
    Memuat berita...
    Ad
    ODDS
    Memuat...
    Ad
    Ad

    BERITA PILIHAN

    Populer
    • Dari Postingan Media Sosial ke Pengeroyokan: Kisah Nourman Hidayat yang Mengaku Diserang di Tanoh Abee

      Dari Postingan Media Sosial ke Pengeroyokan: Kisah Nourman Hidayat yang Mengaku Diserang di Tanoh Abee

    • Dukungan Terus Bertambah, Nasir Nurdin Kantongi 121 Suara untuk Ketua PWI Aceh

      Dukungan Terus Bertambah, Nasir Nurdin Kantongi 121 Suara untuk Ketua PWI Aceh

    • Cut Fit, Cucu Ulama Tanoh Abee yang Memilih Menjaga Satwa

      Cut Fit, Cucu Ulama Tanoh Abee yang Memilih Menjaga Satwa

    •  Kisah 5 Anak Gifted yang Mengguncang Dunia dengan Kecerdasan Luar Biasa

      Kisah 5 Anak Gifted yang Mengguncang Dunia dengan Kecerdasan Luar Biasa

    • Warga Persoalkan Rencana Pembebasan Lahan Jalan RSUZA, Konsultasi Publik Dinilai hanya Formalitas

      Warga Persoalkan Rencana Pembebasan Lahan Jalan RSUZA, Konsultasi Publik Dinilai hanya Formalitas

    TECHNO
    KOLOM OPINI

    Kirimkan tulisan Anda seputar opini, gagasan, dan peristiwa di sekitar.

    Kirim Tulisan →

    Sedang memuat opini...

    Ke Halaman Kolom →
    acehdiurna
    TV
    ACEHDIURNA TV
    Emosi Wakil Bupati Pijay Meledak, Bogem Kepala Dapur MBG Tringgadeng
    ACEHDIURNA TV
    Angkatan Laut Israel Menculik Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
    ACEHDIURNA TV
    Warga Gaza: Kami Dibombardir dari Laut, Udara, dan Darat
    ACEHDIURNA TV
    Drone Yaman Tabrak Israel, 22 Orang Terluka
    Thumbnail Berita
    Memuat berita acak...
    HOW TO
    KIRIM PRESS RELEASE

    Kirimkan press release kegiatan, acara, pengumuman, atau informasi publik lainnya ke redaksi acehdiurna.com. Press release terpilih akan diterbitkan di laman berita kami.

    Kirim ke Sini →

    Sedang memuat press release...

    Lihat Semua Press Release →

    Pilih Kanal Favorit

    # Be The First to Know

    • 📰 Breaking News
    • 🔍 Discovery
    • 🏞️ Eksotisme Aceh
    • 🍃 Evergreen
    • 📷 Foto
    • 💡 How To
    • 👤 Human Story
    • 🌐 Internasional
    • 📍 Lokal
    • 🏳️ Nasional
    • 🎲 Odds
    • 🇵🇸 Palestina
    • ⭐ Selebriti
    • ❓ Siapa Dia
    • ⚽ Soccer
    • 🎬 Video
    • 📈 Viral
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Info Kerjasama
    • Karier
    • Redaksi
    Copyright © 2025 ACEHDIURNA. All rights reserved.