![]() |
| Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Foto ilustrasi dari AI |
ACEHDIURNA.COM, BANDA ACEH - Pada akhirnya, perjalanan dua perwira polisi dari Aceh itu sampai di sebuah ruang sidang di Jakarta.
Jumat, 28 Agustus 2026, Gedung Divisi Propam Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi tempat berlangsungnya sidang kode etik yang menentukan nasib karier mereka.
Keduanya adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir.
Dari ruang sidang itu, keputusan berat disebut telah dijatuhkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dua seragam polisi yang selama ini melekat pada jabatan mereka kini harus berakhir di meja sidang etik.
Namun, keputusan pemberhentian tersebut bukan menjadi akhir dari perkara.
Justru setelah sanksi etik dijatuhkan, persoalan keduanya memasuki babak lain. Penanganan perkara dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan pidana.
Kini, Andi Kirana dan Muhammad Jabir disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dari Aceh ke Jakarta
Kisah ini bermula beberapa pekan sebelum sidang etik digelar.
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memboyong kedua perwira tersebut dari Aceh ke Jakarta.
Sejak saat itu, pemeriksaan intensif dilakukan di Mabes Polri.
Kepergian dua pejabat kepolisian itu ke Jakarta kemudian memunculkan tanda tanya di lingkungan internal kepolisian di Aceh.
Mengapa keduanya harus diperiksa Propam Mabes Polri?
Apa yang sebenarnya terjadi?
Informasi mengenai perkara tersebut pada awalnya belum terbuka secara terang. Spekulasi pun berkembang di internal Polda Aceh mengenai alasan kedua perwira tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Sejumlah dugaan mulai bermunculan.
Salah satunya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur.
Namun, isu yang kemudian menjadi sorotan lebih besar adalah dugaan keterlibatan dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Dugaan itulah yang kemudian memasuki ranah pidana setelah perkara dilimpahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dari sidang etik ke perkara pidana
Sidang kode etik pada Jumat, 28 Agustus 2026, menjadi titik penting dalam perjalanan kasus tersebut.
Keputusan PTDH berarti hubungan kedinasan kedua perwira dengan institusi Polri berakhir secara tidak hormat, berdasarkan putusan sidang etik yang disebut telah digelar di Gedung Divpropam Mabes Polri.
Tetapi publik masih menghadapi pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Apa pelanggaran etik yang secara spesifik dibuktikan dalam persidangan?
Bagaimana bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan?
Dan yang paling penting, seperti apa dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara narkoba yang kini ditangani Bareskrim?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu penjelasan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Divpropam Mabes Polri maupun Polda Aceh belum memberikan keterangan pers secara terbuka mengenai detail hasil sidang etik tersebut.
Termasuk mengenai peran masing-masing perwira dalam perkara pidana yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Dengan demikian, keputusan PTDH menjadi satu fakta yang disebut telah diputus dalam proses etik, sementara perkara pidananya masih berada dalam tahapan penyidikan.
Di titik ini, perjalanan dua perwira tersebut belum sepenuhnya selesai.
Karier kepolisian mereka telah berakhir melalui proses etik. Namun, proses hukum pidana kini memasuki babak baru di tangan penyidik Bareskrim Polri.
Dan dari Jakarta, publik Aceh masih menunggu satu hal: penjelasan resmi mengenai apa sebenarnya yang terjadi di balik pemeriksaan, penahanan, hingga berujung pada pemecatan dua perwira tersebut.[]

